Sabtu, 25 Mei 2013


Tugas-tugas yang Ada di dalam Struktur Organisasi di bidang Olahraga
A.    Tugas dan Fungsi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
       a. Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pemuda dan olahraga.
b. Fungsi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga seperti berikut
1. Perumusan kebijakan teknis dan strategis dibidang pemuda dan olahraga.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pemuda dan olahraga.
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pemuda dan olahraga.
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan funmgsinya

1. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT.
a. Tugas Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas mernyelenggarakan urusan atministrasi umum, perlengkapan, kerumah tanggaan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan dan program.
b. Fungsi sekretariat :
Fungsi sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga adalah sebagai berikut:
1. Mengelola administrasi dan urusan umum .
2. Pelaksanaan urusan kerumah tanggaan dan perlengkapan.
3. Pelaksanaan urusan Organisasi, tatalaksana dan kehumasan.
4. Pelaksanaan urusan kepegawaian.
5. Pelaksanaan urusan keuangan.
6. Pelaksanaan urusan program.
7. Pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas dan semua satuan unit kerja di lingkungan Dinas
8. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PEMUDA
a. Tugas bidang pemuda :
Kepala Bidang pemuda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan strategis, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan
pemberian bimbingan teknis dibidang kepemudaan, meliputi anak dan remaja, produktifitas dan lembaga kepemudaan.
b. Fungsi Bidang Pemuda :
Fungsi Bidang Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga adalah sebagai berikut :
  1. Penyusunan  pedoman petunjuk teknis pemberdayaan anak, remaja, produktifitas, kewirausahaan serta lembaga kepemudaan.
  2. Pemberdayaan anak, remaja, produktifitas, kewirausahaan dan lembaga kepemudaan.
  3. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberdayaan kepemudaan.
  4. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberika oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsi.
4. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG OLAHRAGA.
a. Tugas bidang olahraga :
Kepala bidang olahraga mempunyai tugas melaksanakan pembinaan olahraga terhadap pelajar dan mahasiswa di luar sekolah / kampus serta pembinaan olahraga masyarakat.
b. Fungsi Bidang Olahraga :
Bidang olahraga mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. penyusunan rencana kegiatan pemberdayaan olahraga bagi anak prasekolah, pelajar dan mahasiswa di luar sekolah/ kampus serta masyarakat.
  2. penyusunan pedoman pemberdayaan olahraga bagi anak prasekolah, pelajar dan mahasiswa di luar sekolah/ kampus serta masyarakat.
  3. Pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan olahraga bagi anak prasekolah pelajar dan mahasiswa di luar sekolah/ kampus serta masyarakat.
  4. Pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan olahraga bagi mahasiswa dan masyarakat melalui pemasalan dan pembibitan.
  5. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan pengetahuan teknis bagi pelatih, wasit, official dan Pembina olahraga.
  6. pelaksanaan tugas tugas lain yang diberika oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
 a. Tugas Bidang Sarana Dan Prasarana :
Kepala bidang Sarana Dan Prasarana mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rekomondasi pembangunan, pengadaan, pengelolaan Sarana Dan Prasarana kepemudaan dan keolahragaan.
b. Fungsi Bidang Sarana Dan Prasarana:
Bidang Sarana Dan Prasarana mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan rencana pembagunan dan perawatan sarana dan prasarana kepemudaan serta keolahragaan.
  2. Pelaksanaan pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan.
  3. Pengelolaan sarana dan prasarana  kepemudaan dan keolahragaan.
  4. Pemberian rekomendasi pembangunan prasarana kepemudaan dan keolahragaan.
  5. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6. TUGAS UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DINAS.
Tugas unsur pelaksanaan teknis operasional dinas adalah melaksanakan sebagai tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja tertentu.
7. TUGAS KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Tugas Kelompok Jabatan Fungsional adalah melakukan kegiatan sesuai dengan bidang jabatan fungsional masing – masing berdasarkan peraturan perudang undangan yang berlaku.
Adapun tugas-tugas manajer adalah:
1. Managerial cycle atau siklus pengambilan keputusan, membuat rencana, menyusun organisasi, pengarahan organisasi, pengendalian, penilaian dan pelaporan.
2. Memotivasi, artinya seorang manajer harus dapat mendorong para bawahannyauntuk bekerja giat dan membina para bawahan dengan baik dan harmonis.
3. Manajer harus berusaha memenuhi kebutuhan para bawahannya.
4. Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaanya.
5. Manajer harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
6. Manajer harusmembina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
7. Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen secara baik.
8. Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
Sesungguhnya, manajer bertanggungjawab dalam mengarahkan visi serta sumber-sumber daya kejurusan yang dapat menghasilkan hal-hal yang paling efektif.





a) Direktur

Direktur Rumah Sakit Umum  mempunyai Tugas Pokok : Membantu dalam pengelolaan Rumah Sakit dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktur RSUD Massenrempulu mempunyai fungsi sebagai berikut ;
  -Perumusan kebijakan rumah sakit
  -Penyusunan Rencana Strategik Rumah Sakit
  -Penyelenggaraan pelayanan umum dibidang kesehatan

b) Bagian Tata Usaha

Kepala Bagian Tata Usaha
Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok:Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur dilingkungan kantor Rumah Sakit

Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut :
-Penyusunan kebijakan bidang teknis administrasi perencanaan, adminstrasi umum dan kepegawaian serta adminstrasi keuangan dan asset Rumah Sakit 
-Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian, pengawasan program dan kegiatan bagian tata usaha 

# Kepala Seksi Pelayanan Medik

Kepala Seksi Pelayanan Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi medis di RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas :
  -Penyusunan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik ;
  -Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik;
  -Pembinaan, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik.

# Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan

Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Pelayanan Keperawatan di RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas :
  -Penyusunan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan;
  -Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan;
  -Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan.

# Kepala Seksi Perlengkapan Meik dan Non Medik

Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Medik dan Non Medik di RS.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik mempunyai tugas :
  -Penyusunan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik;
  -Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik;
  -Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi          .

c) Bidang Pelayanan

Kepala Bidang Pelayanan

Kepala Bidang Pelayanan, mempunyai Tugas Pokok : Merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang pelayanan.
Dalam menyelenggarakan tugas, kepala bidang pelayanan mempunyai fungsi :
  -Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan medik;
  -Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan keperawatan;
  -Penyelenggaraan dan pengadaan perlengkapan medik dan non medik.
# Kepala Seksi Pelayanan Medik

Kepala Seksi Pelayanan Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi medis di RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas :
  -Penyusunan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik ;
  -Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik;
  -Pembinaan, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik.

# Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan

Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Pelayanan Keperawatan di RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas :
  -Penyusunan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan;
  -Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan;
  -Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan.

# Kepala Seksi Perlengkapan Meik dan Non Medik

Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Medik dan Non Medik di RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik mempunyai tugas :
  -Penyusunan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik;
  -Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik;
  -Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik.

d) Bidang Penunjang

Kepala Bidang Penunjang
Kepala Bidang Penunjang, mempunyai Tugas Pokok : Merencanakan operasionalisasi , memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang penunjang.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Penunjang  mempunyai    tugas:
  -Penyelenggaraan program dan kegiatan logistik dan diagnostik;
  -Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan sarana dan Prasarana;
  -Penyelenggaraan program dan kegiatan pengendalian instalasi.
  -Penyusunan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik ;
  -Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik;
# Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik

Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Logistik dan Diagnostik di RS.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik mempunyai tugas :
  -Penyusunan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik ;
  -Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik;
  -Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik..
# Kepala Seksi sarana dan Prasarana

Kepala seksi Sarana dan Prasarana, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasiPerlengkapan sarana dan Prasarana di RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
  -Penyusunan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
  -Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
  -Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana.
# Kepala Seksi Pengendalian Instalasi

Kepala seksi Pengendalian Instalasi, mempunyai Tugas Pokok : Mempersiapkan, memperbaiki, dan memelihara sarana dan prasarana Instalasi RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pengendalian Instalasi mempunyai tugas :
  -Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pengendalian Instalasi;
  -Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan     Pengendalian Instalasian



























A.    Dewan komisaris
Bertanggung jawab kepada:- Membawahi:Direktur Utama
Tugas:
1. memeberikan  nasihat kepada direktur dlam melaksanakan pengurusan perusahaan.
2. melakukan pengawasa natas jalannya usaha pada perusahaan dagang tsb.
bertindak sebagai wakil pemegang saham.
3. melakukan pelaksanaan dari setiap kebijaksanaan yang telah digariskan atau dikeluarkan.
Wewenang:
1. dewan komisaris dapat diamanatkan dalam anggaran dasar  untuk kmelaksanakan tugas –tugas tertentu-direktur,apabila direktur berhalangan atau dalam keadaan tertentu.
2. menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
3. mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh direktur.



B.     Direktur utama
Bertanggung jawab kepada: dewan komisaris
Membawahi:direktur pembelian dan gudang,direktur administrasi & keuangan,direktur pemasaran
Tugas:
1. membuat rencana pengembangan dan usaha perusahaan dalam jangka pendek & panjang
2. memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat umum pemegang saham(RUPS)
3. bertanggung jawab penuh atas tugasnya untuk  kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan -tujuannya
Wewenang:
1. mengawasi serta mengurus kekayaan perusahaan
2. menunjuk,mengangkat dan memberhentikan direktur
3. menandatangani permintaan pengeluaran kas yang jumlahnya besar dan sifatnya penting
4. menetapkan pencapaian tujuan untuk jangka panjang
5. mengambil keputusan dan strategi bagi perusahaan
C.     Internal auditor
 Bertanggung jawab kepada: Direktur utama
Membawahi:-
Tugas:
1. menyusun dan melaksanakan rencana audit internal
2. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern& sistm manajemen resiko sesuai kebijakan
perusahaan
3. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efesiensi & efektifitas di bidang keuangan ,akuntansi,operasional,SDM,pemasaran,TI,dan kegiatan lainnya.
4. membuat laporan hasil audit & menyampaikan laporan tsb. Kepada direktur utama & dewan komisaris



Wewenang:
1.      Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dgn tugas dan fungsinya
2.      Melakukan komunikasi secara langsung dengan direksi,dewan komisaris, dan komite audit beserta anggota-anggotanya
D.    Direktur pembelian dan gudang
Bertanggung jawab kepada: Direktur utama
Membawahi: bagian pembelian,bagian penerimaan,bagian gudang
Tugas:
1. menandatangani segala urusan pembelian ,penerimaan,dan gudang.
bertanggung jawab atas segala urusan yang berhubungan dengan pembelian
Wewenang:
1. memberikan kebijaksanaan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembelian dan gudang
E.     Bagian pembelian
Bertanggung jawab kepada: Direktur pembelian dan gudang
Membawahi:-
Tugas:
1. mementukan pemasok yang dipilih dalam pengadaan barang
mengeluarkan order pembelian kepada pemasok yang dipilih
Wewenang:
1. membuat pemesanan pembelian dan memesan barang kepada pemasok
membuat pembelian yang befungsi untuk menambah stock barang



F.      Bagian penerimaan
Bertanggung jawab kepada: Direktur pembelian dan gudang
Membawahi:-
Tugas:
1. memeriksa jenis,mutu, dan kuantitas barang yang diterima dari pemasok
bertanggungjawab untuk menerima barang dari pembeli yang berasal dari transaksi retur penjualan
2. membuat laporan penerimaan barang untuk melampiri memo kredit yang dikirim ke direktur pembelian dan gudang
Wewenang:
1. menolak barang yan dikirim pemasok jika barang yang dikirim tidak sesuai dengan surat pesanan
2. meng-otorisasi untuk penerimaan barang yang jenis,spesifikasi,mutu,kuantitas dan pemasoknya seperti yang tercantum.
3. menerima barang yang diretur
G.    Bagian gudang
 Bertanggung jawab kepada: Direktur pembelian dan gudang
Membawahi:-
Tugas:
1. memepersiapkan barang yang akan dikirim
2. bertanggung jawab atas penyimpanan kembali barang yang diterima dari retur  penjualan
3. bertanggung jawab menyerahkan surat order penjualan dan barangnya ke bagian pengiriman
4. mengajukan permintaan pembelian sesuai dengan posisi persediaan yang ada digudang
Wewenang:
1. memeriksa penjualan yang dibawa pelanggan saat ingin melakukan retur penjualan
2. mengontrol retur penjualan dan retur pembelian



H.    Direktur administrasi dan keuangan
Bertanggung jawab kepada:direktur utama
Membawahi:departemen personalia dan umum, departemen keuangan,departemen akuntansi
Tugas:
1. melakukan penelitian dan analisa keuangan termasuk masalah pajak
2. melakukan verifikasi ulang atas semua bukti kas,penerimaan dan pengeluaran kas
3. melakukan verifikasi atas semua buku  penjualan tunai,faktur penjualan dan nota pembelian serta bukti barang dari perusahaan ke konsumen
Wewenang:
1. menandatangani seluruh dokumen yang berkaitan dengan aministrasi perusahaan
membuat evaluasi kegiatan perusahaan bidang keuangan
I.       Departemen personalia dan umum
Bertanggung jawab kepada:direktur adminstrasi dan keuangan
Membawahi: bagian umum,pegawai dan humas
Tugas:
1. membuat perencanaan pegawai sesuai kebutuhan dari setiap departemen
2. bertanggungj jawab dalam memilih dan mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan- perusahaan
3. memberikan pelatihan kepada pegawai agar mempunyai motivasi kerja dan menemukan solusi untuk -setiap persoalan yang dihadapi oleh pegawai perusahaan
Wewenang:
1. menilai dan mengukur kinerja pegawai
2. memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan perusahaan
3. memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada direktur
J.       Bagian pegawai
Bertanggung jawab kepada: Departemen personalia dan umum
Membawahi:-
Tugas:
1. melaksanakan pengelolaan adminstrasi kepegawaian
2. penyusunan progam dan petunjuk pembinaan dan pengembangan kepegawaian
3. melaksanakan  mutasi pegawai & tatausaha kepegawaian
4. mengawasi pegawai apakah telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan tugasnya
5. mengadakan perekrutan pegawai baru
6. member petunjuk kepada pegawai untuk dapat mengkontribusikan kemampuan yang ada pada perusahaan
Wewenang:
1. menetapkan pegawai mana yang mendekati masa pensiun
K.    Departemen Umum
Bertanggung jawab kepada: Departemen personalia dan umum
Membawahi:-
Tugas:
1. mengendalikan dan menyelenggarakan  kegiatan dibidang administrasi,kepegawaian,serta- kesekertariatan
2. menyelenggarakan kegiatan dibidang kerumahtanggaan,peralatan kantor,dan perundang2an
3. mengurus pembekalan material & peralatan teknik
4. mengadakan pembelian barang-barang yang diperlukan perusahaan
Wewenang:
1. menandatangani surat atau laporan
2. menilai dan menentukan kualitas barang
3. membuat harga perkiraan sendiri
4. mengeluarkan uang persediaan
5. mendistribusikan barang inventaris dan barang persediaan
6. menilai dan menentukan kondisi barang inventaris untuk diusulkan penghapusan.
L.     Bagian humas
Bertanggung jawab kepada: Departemen personalia dan umum
Membawahi:-
Tugas:
1. mengawasi pelaksanaan penerimaan,pendistribusian,pengiriman& pengarsipan,surat-surat dan- dokumen perusahaan
2. mengawasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan & keamanan kantor serta harta perusahaan agar- terhindar dari kebakaran,kerusakan,pencurian
3. mengawasi penggunaan alat-alat tulis, peralatan kantor & persediaannya
Wewenang:
1. menjalin hubungan bai k dengan pihak eksternal
M.   Departemen keuangan
 Bertanggung jawab kepada:Direktur administrasi dan keuangan
Membawahi:bagian kasir, bagian kredit
Tugas:
1. mengkoordinir,menganalisa,mengelola data-data,sehingga tersusun suatu laporan keuangan- perusahaan
2. ikut serta dalam mengamankan asset perusahaan
3. bertanggung jawab atas kegiatan keuangan
4. mengatur masalah yang berhubungan dengan penyediaan dan enggunaan dana.
5. menyediakan laporan keuangan untuk internal maupun eksternal perusahaan
Wewenang:
1. mengatur kebijaksanaan dan engendalian keuangan untuk penghematan biaya pengeluaran perusahaan
N.    Bagian kasir
Bertanggung jawab kepada:departemen keuangan
Membawahi:-
Tugas:
1. menerima daftar penerimaan kas,bukti kas masuk,dank as/cek,kasir membuat bukti setor bank &- menyetorkan kas tersebut ke bank
2. kasir mengarsipkan daftar penerimaan kas an bukti kas masuk urut tanggal.
Wewenang:
1. memberikan tanggaldan cap lunas padatiap bukti penerimaan dan pengeluaran kas
2. berwenang dan bertanggung jawab dalam menerima dan mengeluarkan uang ks perusahaan




O.    Bagian kredit
Bertanggung jawab kepada:Departemen keuangan
Membawahi:-
Tugas:
1. memberi otorisasi penghapusan  piutangyang sudah tidak dapat ditagih lagi
2. Memeriksa data kredit pelanggan  yang mencakup sejarah kredit dan batas kredit pelanggan
3. melakukan pengumpulan informasi tentang kemampuan keuangan calon anggota
bertanggung jawab atas pemberian  kartu kredit kepada pelanggan terkirim

Wewenang:-
P.      Departemen akuntansi
Bertanggung jawab kepada: Direktur administrasi dan keuangan
Membawahi:bagian piutang, utang,penagihan,pembukuan
Tugas:
1. bertanggung jawab pada uruan piutang,utang, penagihan,dan pembukuan
2. memeriksa kebenaran penulisan dan perhitungan kwitansi dan surat jalan
3. memeriksa limit piutang dari setiap peruahaan
Wewenang:
menetapkan metode-metode  yang digunakan dalam  pencatatan akuntansi
Q.    Bagian piutang
Bertanggung jawab kepada: Departemen akuntansi
Membawahi:-
Tugas:
1. memeriksa nomor seri faktur penjualan
2. mengarsipkan faktur penjualan urut tanggal
3. mencatat berkurangnya  piutang di transaksi  pelunasan piutang oleh debitur
Wewenang:
meng-otorisasi bukti penerimaan kas masuk


R.     Bagian Utang
Bertanggung jawab kepada: Departemen akuntansi
Membawahi:-
Tugas:
1. menerima tembusan order  pembelian dari departemen pembelian serta laporan
3.      penerimaan barang- dari bagian gudang yang dokumen tersebut diarsipkan urut nomor
Wewenang:
1. mencocokkan dokumen,mengecek perhitungan,menyetujui pembayaran faktur, dan membuat voucher
2. mengarsipkan voucher dan dokumen pendukungnya(faktur asli,laporan penerimaan barang,order- pembelian dan dan permintaan pembelian) dalam arsip paket voucher urut tanggal jatuh tempo
3. mengeluarkan  paket voucher dari arsipnya dan menyerahkan ke kasir.

S.      Bagian penagihan
Bertanggung jawab kepada: Departemen akuntansi
Membawahi:-
Tugas:
Melakukan penagihan yang telah jatuh tempo
melakukan faktur penjualan kartu kredit dan mengarsipkan menurut abjad
Wewenang:
membuat surat tagihan dan mengirimkannya kepada pemegang kartu kredit perusahaan dilampiri dg-
faktur penjualan kartu kredit





T.      Bagian pembukuan
Bertanggung jawab kepada: Departemen akuntansi
Membawahi:-
Tugas:
1. melaksanakan penyelesaian administrasi keuangan
2. melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya
3. melaksanakan tata pembukuan keuangan
4. menyimpan dan melaporkan dana operasional transaksi secara harian  dan bulanan
Wewenang:
1. melakukan koordinasi dg kasirdan bagian pelayanan terhadap validasi transaksi sebelum melakukan- pencatatan pada sistem terkomputerisasi
U.    Direktur pemasaran
Bertanggung jawab kepada: Direktur utama
Membawahi:departemen penjualan,departemen promosi
Tugas:
1. merencanakan dan merumuskan kebijakan strategis yang menangkut pemasaran
2. memonitoring dan mengarahkan proses2 diseluruh divisi direktorat pemasaran
melakukan koordinasi strategis antar direktorat
3. memberikan masukan pada direktur utama dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pemasaran
Wewenang:
1. menetapkan pedoman harga barang dan jasa
2. menetapkan dan mengevaluasi upaya strategis dan kebijakan pemasaran serta penmgadaan barang dan jasa
3. menetapkan sistem pengendalian hasil produksi serta bahan baku dan pelengkap

V.    Departemen penjualan
Bertanggung jawab kepada:Direktur pemasaran
Membawahi:bagian order penjualan ,bagain pengiriman
Tugas:
1. bertanggungjawab kepada direktur pemasaran
2. mengkoordinir penjualan agar memenuhi target
3. menyusun rencana penjualan
4. mengikuti dan menganalisa perkembangan pasar
5. menganalisa laporan penjualan & mengadakan evaluasi serta memberikan saran dalam rangka peningkatan penjualan
Wewenang:
memberikan kebijakan-kebijakan atas rencana penjualan

W.   Bagian order penjualan
Bertanggung jawab kepada: Departemen penjualan
Membawahi:-
Tugas:
1. membuat faktur penjualan
2. mencatat order yang diterima dari pesanan
3. membawa dokumen order penjualan ke bagian otorisasi kredit
Wewenang:
1. memverifikasi order langganan mencakup data pelanggan secara lengkap
meng-otorisasi pengembalian barang oeh pelanggan dengan cara membuat memo kredit
X.    Bagian pengiriman
Bertanggung jawab kepada: Departemen penjualan
Membawahi:
Tugas:
 menyerahkan barang yang dipesan sesuai dg mutu,kuantitas,spesifikasinya sesuai dg yang tercantum dalam tembusan faktur penjualan kartu kredit yang diterima dari penjual
Wewenang:
meng-otorisasi dalam membuat nota pengiriman
Y.    Departemen promosi
Bertanggung jawab kepada:direktur pemasaran
Membawahi:bagian riset pasar,bagian promosi
Tugas:
1. bertanggungjawab atas kegiatan pemasaran
2. menerima an memahami setiap keluhan pelanggan
3. membuat rencana “costumer visit” dan “costumer call” untuk period tertentu
Wewenang:
menetapkan cara mempromosikan barang ke pelanggan
Z.     Bagian riset pasar
Bertanggung jawab kepada: Departemen promosi
Membawahi:-
Tugas:
1. untuk mengetahui seberapa besar kekuatan para pesaing usaha yang akan dihadapi oleh pebisnis
2. mencari informasi mengenai harga,kuantitas,kualitas barang.
Wewenang:
3. menentukan para pesaing usaha sehingga mengetahui kelemahan dan kelebihan  guna mendapatkan keuntungan
Z.1 Bagian promosi
Bertanggung jawab kepada: Departemen promosi
Membawahi:-
Tugas:
1. mengajukan anggaran biaya produksi kepada departemen promosi
2. melaksanakan progam promosi yang disetujui oleh departemen promosi
3. mengusulkan progam-progam promosi
Wewenang:
menentukan sarana-sarana dalam mempromosikan produk & mengusulkannya ke departemen promosi
menentukan pemasangan iklan terkait promosi produk


Tidak ada komentar:

Posting Komentar