Tugas-tugas yang Ada di dalam Struktur Organisasi di bidang
Olahraga
A.
Tugas dan
Fungsi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
a. Tugas Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga.
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan
Pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang
pemuda dan olahraga.
b. Fungsi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga seperti berikut
1. Perumusan kebijakan teknis dan strategis dibidang pemuda
dan olahraga.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
dibidang pemuda dan olahraga.
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pemuda dan
olahraga.
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah
sesuai dengan tugas dan funmgsinya
1. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT.
a. Tugas Sekretariat :
Sekretariat mempunyai tugas mernyelenggarakan urusan
atministrasi umum, perlengkapan, kerumah tanggaan, kelembagaan, kehumasan,
kepegawaian, keuangan dan program.
b. Fungsi sekretariat :
Fungsi sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga adalah sebagai
berikut:
1. Mengelola administrasi dan urusan umum .
2. Pelaksanaan urusan kerumah tanggaan dan perlengkapan.
3. Pelaksanaan urusan Organisasi, tatalaksana dan kehumasan.
4. Pelaksanaan urusan kepegawaian.
5. Pelaksanaan urusan keuangan.
6. Pelaksanaan urusan program.
7. Pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas dan
semua satuan unit kerja di lingkungan Dinas
8. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PEMUDA
a. Tugas bidang pemuda :
Kepala Bidang pemuda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis dan strategis, koordinasi, pembinaan, pengendalian
dan
pemberian bimbingan teknis dibidang kepemudaan, meliputi
anak dan remaja, produktifitas dan lembaga kepemudaan.
b. Fungsi Bidang Pemuda :
Fungsi Bidang Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga adalah
sebagai berikut :
- Penyusunan
pedoman petunjuk teknis pemberdayaan anak, remaja, produktifitas,
kewirausahaan serta lembaga kepemudaan.
- Pemberdayaan
anak, remaja, produktifitas, kewirausahaan dan lembaga kepemudaan.
- Pelaksanaan
koordinasi dalam rangka pemberdayaan kepemudaan.
- Pelaksanaan
tugas – tugas lain yang diberika oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsi.
4. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG OLAHRAGA.
a. Tugas bidang olahraga :
Kepala bidang olahraga mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan olahraga terhadap pelajar dan mahasiswa di luar sekolah / kampus
serta pembinaan olahraga masyarakat.
b. Fungsi Bidang Olahraga :
Bidang olahraga mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan
rencana kegiatan pemberdayaan olahraga bagi anak prasekolah, pelajar dan
mahasiswa di luar sekolah/ kampus serta masyarakat.
- penyusunan
pedoman pemberdayaan olahraga bagi anak prasekolah, pelajar dan mahasiswa
di luar sekolah/ kampus serta masyarakat.
- Pelaksanaan
fasilitasi pemberdayaan olahraga bagi anak prasekolah pelajar dan
mahasiswa di luar sekolah/ kampus serta masyarakat.
- Pelaksanaan
fasilitasi pemberdayaan olahraga bagi mahasiswa dan masyarakat melalui
pemasalan dan pembibitan.
- Pelaksanaan
fasilitasi peningkatan pengetahuan teknis bagi pelatih, wasit, official
dan Pembina olahraga.
- pelaksanaan
tugas tugas lain yang diberika oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
5. TUGAS DAN FUNGSI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
a. Tugas Bidang Sarana Dan Prasarana :
Kepala bidang Sarana Dan Prasarana mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan rekomondasi pembangunan, pengadaan, pengelolaan Sarana
Dan Prasarana kepemudaan dan keolahragaan.
b. Fungsi Bidang Sarana Dan Prasarana:
Bidang Sarana Dan Prasarana mempunyai fungsi sebagai berikut
:
- Penyusunan
rencana pembagunan dan perawatan sarana dan prasarana kepemudaan serta
keolahragaan.
- Pelaksanaan
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kepemudaan dan
keolahragaan.
- Pengelolaan
sarana dan prasarana kepemudaan dan keolahragaan.
- Pemberian
rekomendasi pembangunan prasarana kepemudaan dan keolahragaan.
- Pelaksanaan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
6. TUGAS UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DINAS.
Tugas unsur pelaksanaan teknis operasional dinas adalah
melaksanakan sebagai tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja tertentu.
7. TUGAS KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Tugas Kelompok Jabatan Fungsional adalah melakukan kegiatan
sesuai dengan bidang jabatan fungsional masing – masing berdasarkan peraturan
perudang undangan yang berlaku.
Adapun
tugas-tugas manajer adalah:
1.
Managerial cycle atau siklus pengambilan keputusan, membuat rencana, menyusun
organisasi, pengarahan organisasi, pengendalian, penilaian dan pelaporan.
2.
Memotivasi, artinya seorang manajer harus dapat mendorong para bawahannyauntuk
bekerja giat dan membina para bawahan dengan baik dan harmonis.
3. Manajer
harus berusaha memenuhi kebutuhan para bawahannya.
4. Manajer
harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan
kepuasan dalam pekerjaanya.
5. Manajer
harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
6. Manajer
harusmembina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
7. Manajer
harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen secara baik.
8. Manajer
harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
Sesungguhnya,
manajer bertanggungjawab dalam mengarahkan visi serta sumber-sumber daya
kejurusan yang dapat menghasilkan hal-hal yang paling efektif.
a) Direktur
Direktur Rumah Sakit Umum mempunyai Tugas Pokok : Membantu dalam pengelolaan Rumah Sakit dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktur RSUD Massenrempulu mempunyai fungsi sebagai berikut ;
-Perumusan kebijakan rumah sakit
-Penyusunan Rencana Strategik Rumah Sakit
-Penyelenggaraan pelayanan umum dibidang kesehatan
b) Bagian Tata Usaha
Kepala Bagian Tata Usaha
Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok:Memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur dilingkungan kantor Rumah Sakit
Dalam menyelenggarakan tugas, Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut :
-Penyusunan kebijakan bidang teknis administrasi
perencanaan, adminstrasi umum dan kepegawaian serta adminstrasi keuangan dan
asset Rumah Sakit
-Pembinaan, pengkoordinasian , pengendalian,
pengawasan program dan kegiatan bagian tata usaha
# Kepala Seksi Pelayanan Medik
Kepala Seksi Pelayanan Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi medis di RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas :
-Penyusunan program dan kegiatan seksi
Pelayanan Medik ;
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik;
-Pembinaan, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik.
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik;
-Pembinaan, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik.
# Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan
Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Pelayanan Keperawatan di RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas :
-Penyusunan program dan kegiatan seksi
Pelayanan Keperawatan;
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan;
-Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan.
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan;
-Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan.
# Kepala Seksi Perlengkapan Meik dan Non Medik
Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Medik dan Non Medik di RS.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik mempunyai tugas :
-Penyusunan program dan kegiatan seksi
Perlengkapan Medik dan Non Medik;
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik;
-Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi .
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik;
-Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi .
c) Bidang Pelayanan
Kepala Bidang Pelayanan
Kepala Bidang Pelayanan, mempunyai Tugas Pokok : Merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang pelayanan.
Dalam menyelenggarakan tugas, kepala bidang pelayanan mempunyai fungsi :
-Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan
medik;
-Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan keperawatan;
-Penyelenggaraan dan pengadaan perlengkapan medik dan non medik.
-Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan keperawatan;
-Penyelenggaraan dan pengadaan perlengkapan medik dan non medik.
# Kepala
Seksi Pelayanan Medik
Kepala Seksi Pelayanan Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi medis di RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas :
Kepala Seksi Pelayanan Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi medis di RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas :
-Penyusunan program dan kegiatan seksi
Pelayanan Medik ;
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik;
-Pembinaan, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik.
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik;
-Pembinaan, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Medik.
# Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan
Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Pelayanan Keperawatan di RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan mempunyai tugas :
-Penyusunan program dan kegiatan seksi
Pelayanan Keperawatan;
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan;
-Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan.
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan;
-Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Pelayanan Keperawatan.
# Kepala Seksi Perlengkapan Meik dan Non Medik
Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Medik dan Non Medik di RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik mempunyai tugas :
-Penyusunan program dan kegiatan seksi
Perlengkapan Medik dan Non Medik;
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik;
-Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik.
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik;
-Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Perlengkapan Medik dan Non Medik.
d) Bidang Penunjang
Kepala Bidang Penunjang
Kepala Bidang Penunjang, mempunyai Tugas Pokok : Merencanakan operasionalisasi , memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas bidang penunjang.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Bidang Penunjang mempunyai tugas:
-Penyelenggaraan program dan kegiatan logistik
dan diagnostik;
-Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan sarana dan Prasarana;
-Penyelenggaraan program dan kegiatan pengendalian instalasi.
-Penyusunan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik ;
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik;
-Penyelenggaraan program dan kegiatan pelayanan sarana dan Prasarana;
-Penyelenggaraan program dan kegiatan pengendalian instalasi.
-Penyusunan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik ;
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik;
# Kepala
Seksi Logistik dan Diagnostik
Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Logistik dan Diagnostik di RS.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik mempunyai tugas :
Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik , mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasi Perlengkapan Logistik dan Diagnostik di RS.
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Logistik dan Diagnostik mempunyai tugas :
-Penyusunan program dan kegiatan seksi Logistik
dan Diagnostik ;
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik;
-Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik..
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik;
-Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Logistik dan Diagnostik..
# Kepala
Seksi sarana dan Prasarana
Kepala seksi Sarana dan Prasarana, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasiPerlengkapan sarana dan Prasarana di RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
Kepala seksi Sarana dan Prasarana, mempunyai Tugas Pokok : menyiapkan perumusan dan fasilitasiPerlengkapan sarana dan Prasarana di RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas :
-Penyusunan program dan kegiatan seksi Sarana
dan Prasarana;
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
-Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana.
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana;
-Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan seksi Sarana dan Prasarana.
# Kepala
Seksi Pengendalian Instalasi
Kepala seksi Pengendalian Instalasi, mempunyai Tugas Pokok : Mempersiapkan, memperbaiki, dan memelihara sarana dan prasarana Instalasi RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pengendalian Instalasi mempunyai tugas :
Kepala seksi Pengendalian Instalasi, mempunyai Tugas Pokok : Mempersiapkan, memperbaiki, dan memelihara sarana dan prasarana Instalasi RS
Dalam menyelenggarakan tugas Kepala Seksi Pengendalian Instalasi mempunyai tugas :
-Pelaksanaan program dan kegiatan seksi
Pengendalian Instalasi;
-Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan Pengendalian Instalasian
-Pembinaan, Pengkoordinasian, pengendaliaan, pengawasan program dan kegiatan Pengendalian Instalasian
A.
Dewan
komisaris
Bertanggung
jawab kepada:- Membawahi:Direktur Utama
Tugas:
1. memeberikan nasihat kepada direktur dlam melaksanakan pengurusan perusahaan.
2. melakukan pengawasa natas jalannya usaha pada perusahaan dagang tsb.
bertindak sebagai wakil pemegang saham.
3. melakukan pelaksanaan dari setiap kebijaksanaan yang telah digariskan atau dikeluarkan.
Wewenang:
1. dewan komisaris dapat diamanatkan dalam anggaran dasar untuk kmelaksanakan tugas –tugas tertentu-direktur,apabila direktur berhalangan atau dalam keadaan tertentu.
2. menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
3. mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh direktur.
Tugas:
1. memeberikan nasihat kepada direktur dlam melaksanakan pengurusan perusahaan.
2. melakukan pengawasa natas jalannya usaha pada perusahaan dagang tsb.
bertindak sebagai wakil pemegang saham.
3. melakukan pelaksanaan dari setiap kebijaksanaan yang telah digariskan atau dikeluarkan.
Wewenang:
1. dewan komisaris dapat diamanatkan dalam anggaran dasar untuk kmelaksanakan tugas –tugas tertentu-direktur,apabila direktur berhalangan atau dalam keadaan tertentu.
2. menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
3. mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh direktur.
B.
Direktur
utama
Bertanggung jawab
kepada: dewan komisaris
Membawahi:direktur
pembelian dan gudang,direktur administrasi & keuangan,direktur pemasaran
Tugas:
1. membuat rencana pengembangan dan usaha perusahaan dalam jangka pendek & panjang
2. memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat umum pemegang saham(RUPS)
3. bertanggung jawab penuh atas tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan -tujuannya
Wewenang:
1. mengawasi serta mengurus kekayaan perusahaan
2. menunjuk,mengangkat dan memberhentikan direktur
3. menandatangani permintaan pengeluaran kas yang jumlahnya besar dan sifatnya penting
4. menetapkan pencapaian tujuan untuk jangka panjang
5. mengambil keputusan dan strategi bagi perusahaan
Tugas:
1. membuat rencana pengembangan dan usaha perusahaan dalam jangka pendek & panjang
2. memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat umum pemegang saham(RUPS)
3. bertanggung jawab penuh atas tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan -tujuannya
Wewenang:
1. mengawasi serta mengurus kekayaan perusahaan
2. menunjuk,mengangkat dan memberhentikan direktur
3. menandatangani permintaan pengeluaran kas yang jumlahnya besar dan sifatnya penting
4. menetapkan pencapaian tujuan untuk jangka panjang
5. mengambil keputusan dan strategi bagi perusahaan
C.
Internal
auditor
Bertanggung jawab kepada: Direktur utama
Membawahi:-
Tugas:
1. menyusun dan melaksanakan rencana audit internal
2. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern& sistm manajemen resiko sesuai kebijakan
perusahaan
3. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efesiensi & efektifitas di bidang keuangan ,akuntansi,operasional,SDM,pemasaran,TI,dan kegiatan lainnya.
4. membuat laporan hasil audit & menyampaikan laporan tsb. Kepada direktur utama & dewan komisaris
Tugas:
1. menyusun dan melaksanakan rencana audit internal
2. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern& sistm manajemen resiko sesuai kebijakan
perusahaan
3. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efesiensi & efektifitas di bidang keuangan ,akuntansi,operasional,SDM,pemasaran,TI,dan kegiatan lainnya.
4. membuat laporan hasil audit & menyampaikan laporan tsb. Kepada direktur utama & dewan komisaris
Wewenang:
1. Mengakses seluruh informasi yang
relevan tentang perusahaan terkait dgn tugas dan fungsinya
2.
Melakukan
komunikasi secara langsung dengan direksi,dewan komisaris, dan komite
audit beserta anggota-anggotanya
D. Direktur pembelian dan gudang
Bertanggung
jawab kepada: Direktur utama
Membawahi:
bagian pembelian,bagian penerimaan,bagian gudang
Tugas:
1. menandatangani segala urusan pembelian ,penerimaan,dan gudang.
bertanggung jawab atas segala urusan yang berhubungan dengan pembelian
Wewenang:
1. memberikan kebijaksanaan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembelian dan gudang
Tugas:
1. menandatangani segala urusan pembelian ,penerimaan,dan gudang.
bertanggung jawab atas segala urusan yang berhubungan dengan pembelian
Wewenang:
1. memberikan kebijaksanaan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembelian dan gudang
E.
Bagian
pembelian
Bertanggung
jawab kepada: Direktur pembelian dan gudang
Membawahi:-
Membawahi:-
Tugas:
1. mementukan pemasok yang dipilih dalam pengadaan barang
mengeluarkan order pembelian kepada pemasok yang dipilih
Wewenang:
1. membuat pemesanan pembelian dan memesan barang kepada pemasok
membuat pembelian yang befungsi untuk menambah stock barang
1. mementukan pemasok yang dipilih dalam pengadaan barang
mengeluarkan order pembelian kepada pemasok yang dipilih
Wewenang:
1. membuat pemesanan pembelian dan memesan barang kepada pemasok
membuat pembelian yang befungsi untuk menambah stock barang
F.
Bagian
penerimaan
Bertanggung
jawab kepada: Direktur pembelian dan gudang
Membawahi:-
Tugas:
1. memeriksa jenis,mutu, dan kuantitas barang yang diterima dari pemasok
bertanggungjawab untuk menerima barang dari pembeli yang berasal dari transaksi retur penjualan
2. membuat laporan penerimaan barang untuk melampiri memo kredit yang dikirim ke direktur pembelian dan gudang
Wewenang:
1. menolak barang yan dikirim pemasok jika barang yang dikirim tidak sesuai dengan surat pesanan
2. meng-otorisasi untuk penerimaan barang yang jenis,spesifikasi,mutu,kuantitas dan pemasoknya seperti yang tercantum.
3. menerima barang yang diretur
Membawahi:-
Tugas:
1. memeriksa jenis,mutu, dan kuantitas barang yang diterima dari pemasok
bertanggungjawab untuk menerima barang dari pembeli yang berasal dari transaksi retur penjualan
2. membuat laporan penerimaan barang untuk melampiri memo kredit yang dikirim ke direktur pembelian dan gudang
Wewenang:
1. menolak barang yan dikirim pemasok jika barang yang dikirim tidak sesuai dengan surat pesanan
2. meng-otorisasi untuk penerimaan barang yang jenis,spesifikasi,mutu,kuantitas dan pemasoknya seperti yang tercantum.
3. menerima barang yang diretur
G.
Bagian
gudang
Bertanggung jawab kepada: Direktur pembelian
dan gudang
Membawahi:-
Tugas:
1. memepersiapkan barang yang akan dikirim
2. bertanggung jawab atas penyimpanan kembali barang yang diterima dari retur penjualan
3. bertanggung jawab menyerahkan surat order penjualan dan barangnya ke bagian pengiriman
4. mengajukan permintaan pembelian sesuai dengan posisi persediaan yang ada digudang
Membawahi:-
Tugas:
1. memepersiapkan barang yang akan dikirim
2. bertanggung jawab atas penyimpanan kembali barang yang diterima dari retur penjualan
3. bertanggung jawab menyerahkan surat order penjualan dan barangnya ke bagian pengiriman
4. mengajukan permintaan pembelian sesuai dengan posisi persediaan yang ada digudang
Wewenang:
1. memeriksa penjualan yang dibawa pelanggan saat ingin melakukan retur penjualan
2. mengontrol retur penjualan dan retur pembelian
1. memeriksa penjualan yang dibawa pelanggan saat ingin melakukan retur penjualan
2. mengontrol retur penjualan dan retur pembelian
H.
Direktur
administrasi dan keuangan
Bertanggung
jawab kepada:direktur utama
Membawahi:departemen personalia dan umum, departemen keuangan,departemen akuntansi
Tugas:
1. melakukan penelitian dan analisa keuangan termasuk masalah pajak
2. melakukan verifikasi ulang atas semua bukti kas,penerimaan dan pengeluaran kas
3. melakukan verifikasi atas semua buku penjualan tunai,faktur penjualan dan nota pembelian serta bukti barang dari perusahaan ke konsumen
Wewenang:
1. menandatangani seluruh dokumen yang berkaitan dengan aministrasi perusahaan
membuat evaluasi kegiatan perusahaan bidang keuangan
Membawahi:departemen personalia dan umum, departemen keuangan,departemen akuntansi
Tugas:
1. melakukan penelitian dan analisa keuangan termasuk masalah pajak
2. melakukan verifikasi ulang atas semua bukti kas,penerimaan dan pengeluaran kas
3. melakukan verifikasi atas semua buku penjualan tunai,faktur penjualan dan nota pembelian serta bukti barang dari perusahaan ke konsumen
Wewenang:
1. menandatangani seluruh dokumen yang berkaitan dengan aministrasi perusahaan
membuat evaluasi kegiatan perusahaan bidang keuangan
I.
Departemen
personalia dan umum
Bertanggung
jawab kepada:direktur adminstrasi dan keuangan
Membawahi:
bagian umum,pegawai dan humas
Tugas:
1. membuat perencanaan pegawai sesuai kebutuhan dari setiap departemen
2. bertanggungj jawab dalam memilih dan mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan- perusahaan
3. memberikan pelatihan kepada pegawai agar mempunyai motivasi kerja dan menemukan solusi untuk -setiap persoalan yang dihadapi oleh pegawai perusahaan
Wewenang:
1. menilai dan mengukur kinerja pegawai
2. memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan perusahaan
3. memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada direktur
Tugas:
1. membuat perencanaan pegawai sesuai kebutuhan dari setiap departemen
2. bertanggungj jawab dalam memilih dan mendapatkan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan- perusahaan
3. memberikan pelatihan kepada pegawai agar mempunyai motivasi kerja dan menemukan solusi untuk -setiap persoalan yang dihadapi oleh pegawai perusahaan
Wewenang:
1. menilai dan mengukur kinerja pegawai
2. memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar aturan perusahaan
3. memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada direktur
J.
Bagian
pegawai
Bertanggung
jawab kepada: Departemen personalia dan umum
Membawahi:-
Tugas:
1. melaksanakan pengelolaan adminstrasi kepegawaian
2. penyusunan progam dan petunjuk pembinaan dan pengembangan kepegawaian
3. melaksanakan mutasi pegawai & tatausaha kepegawaian
4. mengawasi pegawai apakah telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan tugasnya
5. mengadakan perekrutan pegawai baru
6. member petunjuk kepada pegawai untuk dapat mengkontribusikan kemampuan yang ada pada perusahaan
Wewenang:
1. menetapkan pegawai mana yang mendekati masa pensiun
Membawahi:-
Tugas:
1. melaksanakan pengelolaan adminstrasi kepegawaian
2. penyusunan progam dan petunjuk pembinaan dan pengembangan kepegawaian
3. melaksanakan mutasi pegawai & tatausaha kepegawaian
4. mengawasi pegawai apakah telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan tugasnya
5. mengadakan perekrutan pegawai baru
6. member petunjuk kepada pegawai untuk dapat mengkontribusikan kemampuan yang ada pada perusahaan
Wewenang:
1. menetapkan pegawai mana yang mendekati masa pensiun
K.
Departemen
Umum
Bertanggung
jawab kepada: Departemen personalia dan umum
Membawahi:-
Tugas:
1. mengendalikan dan menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi,kepegawaian,serta- kesekertariatan
2. menyelenggarakan kegiatan dibidang kerumahtanggaan,peralatan kantor,dan perundang2an
3. mengurus pembekalan material & peralatan teknik
4. mengadakan pembelian barang-barang yang diperlukan perusahaan
Wewenang:
1. menandatangani surat atau laporan
2. menilai dan menentukan kualitas barang
3. membuat harga perkiraan sendiri
4. mengeluarkan uang persediaan
5. mendistribusikan barang inventaris dan barang persediaan
6. menilai dan menentukan kondisi barang inventaris untuk diusulkan penghapusan.
Membawahi:-
Tugas:
1. mengendalikan dan menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi,kepegawaian,serta- kesekertariatan
2. menyelenggarakan kegiatan dibidang kerumahtanggaan,peralatan kantor,dan perundang2an
3. mengurus pembekalan material & peralatan teknik
4. mengadakan pembelian barang-barang yang diperlukan perusahaan
Wewenang:
1. menandatangani surat atau laporan
2. menilai dan menentukan kualitas barang
3. membuat harga perkiraan sendiri
4. mengeluarkan uang persediaan
5. mendistribusikan barang inventaris dan barang persediaan
6. menilai dan menentukan kondisi barang inventaris untuk diusulkan penghapusan.
L.
Bagian humas
Bertanggung
jawab kepada: Departemen personalia dan umum
Membawahi:-
Tugas:
1. mengawasi pelaksanaan penerimaan,pendistribusian,pengiriman& pengarsipan,surat-surat dan- dokumen perusahaan
2. mengawasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan & keamanan kantor serta harta perusahaan agar- terhindar dari kebakaran,kerusakan,pencurian
3. mengawasi penggunaan alat-alat tulis, peralatan kantor & persediaannya
Membawahi:-
Tugas:
1. mengawasi pelaksanaan penerimaan,pendistribusian,pengiriman& pengarsipan,surat-surat dan- dokumen perusahaan
2. mengawasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan & keamanan kantor serta harta perusahaan agar- terhindar dari kebakaran,kerusakan,pencurian
3. mengawasi penggunaan alat-alat tulis, peralatan kantor & persediaannya
Wewenang:
1. menjalin hubungan bai k dengan pihak eksternal
1. menjalin hubungan bai k dengan pihak eksternal
M.
Departemen
keuangan
Bertanggung jawab kepada:Direktur administrasi
dan keuangan
Membawahi:bagian
kasir, bagian kredit
Tugas:
1. mengkoordinir,menganalisa,mengelola data-data,sehingga tersusun suatu laporan keuangan- perusahaan
2. ikut serta dalam mengamankan asset perusahaan
3. bertanggung jawab atas kegiatan keuangan
4. mengatur masalah yang berhubungan dengan penyediaan dan enggunaan dana.
5. menyediakan laporan keuangan untuk internal maupun eksternal perusahaan
Wewenang:
1. mengatur kebijaksanaan dan engendalian keuangan untuk penghematan biaya pengeluaran perusahaan
Tugas:
1. mengkoordinir,menganalisa,mengelola data-data,sehingga tersusun suatu laporan keuangan- perusahaan
2. ikut serta dalam mengamankan asset perusahaan
3. bertanggung jawab atas kegiatan keuangan
4. mengatur masalah yang berhubungan dengan penyediaan dan enggunaan dana.
5. menyediakan laporan keuangan untuk internal maupun eksternal perusahaan
Wewenang:
1. mengatur kebijaksanaan dan engendalian keuangan untuk penghematan biaya pengeluaran perusahaan
N.
Bagian kasir
Bertanggung
jawab kepada:departemen keuangan
Membawahi:-
Tugas:
1. menerima daftar penerimaan kas,bukti kas masuk,dank as/cek,kasir membuat bukti setor bank &- menyetorkan kas tersebut ke bank
2. kasir mengarsipkan daftar penerimaan kas an bukti kas masuk urut tanggal.
Membawahi:-
Tugas:
1. menerima daftar penerimaan kas,bukti kas masuk,dank as/cek,kasir membuat bukti setor bank &- menyetorkan kas tersebut ke bank
2. kasir mengarsipkan daftar penerimaan kas an bukti kas masuk urut tanggal.
Wewenang:
1. memberikan tanggaldan cap lunas padatiap bukti penerimaan dan pengeluaran kas
2. berwenang dan bertanggung jawab dalam menerima dan mengeluarkan uang ks perusahaan
1. memberikan tanggaldan cap lunas padatiap bukti penerimaan dan pengeluaran kas
2. berwenang dan bertanggung jawab dalam menerima dan mengeluarkan uang ks perusahaan
O.
Bagian
kredit
Bertanggung
jawab kepada:Departemen keuangan
Membawahi:-
Tugas:
1. memberi otorisasi penghapusan piutangyang sudah tidak dapat ditagih lagi
2. Memeriksa data kredit pelanggan yang mencakup sejarah kredit dan batas kredit pelanggan
3. melakukan pengumpulan informasi tentang kemampuan keuangan calon anggota
bertanggung jawab atas pemberian kartu kredit kepada pelanggan terkirim
Membawahi:-
Tugas:
1. memberi otorisasi penghapusan piutangyang sudah tidak dapat ditagih lagi
2. Memeriksa data kredit pelanggan yang mencakup sejarah kredit dan batas kredit pelanggan
3. melakukan pengumpulan informasi tentang kemampuan keuangan calon anggota
bertanggung jawab atas pemberian kartu kredit kepada pelanggan terkirim
Wewenang:-
P.
Departemen
akuntansi
Bertanggung
jawab kepada: Direktur administrasi dan keuangan
Membawahi:bagian
piutang, utang,penagihan,pembukuan
Tugas:
1. bertanggung jawab pada uruan piutang,utang, penagihan,dan pembukuan
2. memeriksa kebenaran penulisan dan perhitungan kwitansi dan surat jalan
3. memeriksa limit piutang dari setiap peruahaan
Wewenang:
menetapkan metode-metode yang digunakan dalam pencatatan akuntansi
Tugas:
1. bertanggung jawab pada uruan piutang,utang, penagihan,dan pembukuan
2. memeriksa kebenaran penulisan dan perhitungan kwitansi dan surat jalan
3. memeriksa limit piutang dari setiap peruahaan
Wewenang:
menetapkan metode-metode yang digunakan dalam pencatatan akuntansi
Q. Bagian piutang
Bertanggung jawab kepada: Departemen akuntansi
Membawahi:-
Tugas:
1. memeriksa nomor seri faktur penjualan
2. mengarsipkan faktur penjualan urut tanggal
3. mencatat berkurangnya piutang di transaksi pelunasan piutang oleh debitur
Wewenang:
meng-otorisasi bukti penerimaan kas masuk
Membawahi:-
Tugas:
1. memeriksa nomor seri faktur penjualan
2. mengarsipkan faktur penjualan urut tanggal
3. mencatat berkurangnya piutang di transaksi pelunasan piutang oleh debitur
Wewenang:
meng-otorisasi bukti penerimaan kas masuk
R. Bagian Utang
Bertanggung
jawab kepada: Departemen akuntansi
Membawahi:-
Tugas:
1. menerima tembusan order pembelian dari departemen pembelian serta laporan
Membawahi:-
Tugas:
1. menerima tembusan order pembelian dari departemen pembelian serta laporan
3. penerimaan barang- dari bagian
gudang yang dokumen tersebut diarsipkan urut nomor
Wewenang:
1. mencocokkan dokumen,mengecek perhitungan,menyetujui pembayaran faktur, dan membuat voucher
2. mengarsipkan voucher dan dokumen pendukungnya(faktur asli,laporan penerimaan barang,order- pembelian dan dan permintaan pembelian) dalam arsip paket voucher urut tanggal jatuh tempo
3. mengeluarkan paket voucher dari arsipnya dan menyerahkan ke kasir.
Wewenang:
1. mencocokkan dokumen,mengecek perhitungan,menyetujui pembayaran faktur, dan membuat voucher
2. mengarsipkan voucher dan dokumen pendukungnya(faktur asli,laporan penerimaan barang,order- pembelian dan dan permintaan pembelian) dalam arsip paket voucher urut tanggal jatuh tempo
3. mengeluarkan paket voucher dari arsipnya dan menyerahkan ke kasir.
S. Bagian penagihan
Bertanggung
jawab kepada: Departemen akuntansi
Membawahi:-
Tugas:
Membawahi:-
Tugas:
Melakukan
penagihan yang telah jatuh tempo
melakukan faktur penjualan kartu kredit dan mengarsipkan menurut abjad
Wewenang:
membuat surat tagihan dan mengirimkannya kepada pemegang kartu kredit perusahaan dilampiri dg-
faktur penjualan kartu kredit
melakukan faktur penjualan kartu kredit dan mengarsipkan menurut abjad
Wewenang:
membuat surat tagihan dan mengirimkannya kepada pemegang kartu kredit perusahaan dilampiri dg-
faktur penjualan kartu kredit
T.
Bagian
pembukuan
Bertanggung
jawab kepada: Departemen akuntansi
Membawahi:-
Tugas:
1. melaksanakan penyelesaian administrasi keuangan
2. melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya
3. melaksanakan tata pembukuan keuangan
4. menyimpan dan melaporkan dana operasional transaksi secara harian dan bulanan
Wewenang:
1. melakukan koordinasi dg kasirdan bagian pelayanan terhadap validasi transaksi sebelum melakukan- pencatatan pada sistem terkomputerisasi
Membawahi:-
Tugas:
1. melaksanakan penyelesaian administrasi keuangan
2. melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya
3. melaksanakan tata pembukuan keuangan
4. menyimpan dan melaporkan dana operasional transaksi secara harian dan bulanan
Wewenang:
1. melakukan koordinasi dg kasirdan bagian pelayanan terhadap validasi transaksi sebelum melakukan- pencatatan pada sistem terkomputerisasi
U. Direktur pemasaran
Bertanggung jawab kepada: Direktur utama
Membawahi:departemen penjualan,departemen promosi
Tugas:
1. merencanakan dan merumuskan kebijakan strategis yang menangkut pemasaran
2. memonitoring dan mengarahkan proses2 diseluruh divisi direktorat pemasaran
melakukan koordinasi strategis antar direktorat
3. memberikan masukan pada direktur utama dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pemasaran
Wewenang:
1. menetapkan pedoman harga barang dan jasa
2. menetapkan dan mengevaluasi upaya strategis dan kebijakan pemasaran serta penmgadaan barang dan jasa
3. menetapkan sistem pengendalian hasil produksi serta bahan baku dan pelengkap
Membawahi:departemen penjualan,departemen promosi
Tugas:
1. merencanakan dan merumuskan kebijakan strategis yang menangkut pemasaran
2. memonitoring dan mengarahkan proses2 diseluruh divisi direktorat pemasaran
melakukan koordinasi strategis antar direktorat
3. memberikan masukan pada direktur utama dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pemasaran
Wewenang:
1. menetapkan pedoman harga barang dan jasa
2. menetapkan dan mengevaluasi upaya strategis dan kebijakan pemasaran serta penmgadaan barang dan jasa
3. menetapkan sistem pengendalian hasil produksi serta bahan baku dan pelengkap
V. Departemen penjualan
Bertanggung jawab kepada:Direktur pemasaran
Membawahi:bagian order penjualan ,bagain pengiriman
Tugas:
1. bertanggungjawab kepada direktur pemasaran
2. mengkoordinir penjualan agar memenuhi target
3. menyusun rencana penjualan
4. mengikuti dan menganalisa perkembangan pasar
5. menganalisa laporan penjualan & mengadakan evaluasi serta memberikan saran dalam rangka peningkatan penjualan
Wewenang:
memberikan kebijakan-kebijakan atas rencana penjualan
Membawahi:bagian order penjualan ,bagain pengiriman
Tugas:
1. bertanggungjawab kepada direktur pemasaran
2. mengkoordinir penjualan agar memenuhi target
3. menyusun rencana penjualan
4. mengikuti dan menganalisa perkembangan pasar
5. menganalisa laporan penjualan & mengadakan evaluasi serta memberikan saran dalam rangka peningkatan penjualan
Wewenang:
memberikan kebijakan-kebijakan atas rencana penjualan
W. Bagian order penjualan
Bertanggung
jawab kepada: Departemen penjualan
Membawahi:-
Tugas:
1. membuat faktur penjualan
2. mencatat order yang diterima dari pesanan
3. membawa dokumen order penjualan ke bagian otorisasi kredit
Wewenang:
1. memverifikasi order langganan mencakup data pelanggan secara lengkap
meng-otorisasi pengembalian barang oeh pelanggan dengan cara membuat memo kredit
Membawahi:-
Tugas:
1. membuat faktur penjualan
2. mencatat order yang diterima dari pesanan
3. membawa dokumen order penjualan ke bagian otorisasi kredit
Wewenang:
1. memverifikasi order langganan mencakup data pelanggan secara lengkap
meng-otorisasi pengembalian barang oeh pelanggan dengan cara membuat memo kredit
X.
Bagian
pengiriman
Bertanggung
jawab kepada: Departemen penjualan
Membawahi:
Tugas:
menyerahkan barang yang dipesan sesuai dg mutu,kuantitas,spesifikasinya sesuai dg yang tercantum dalam tembusan faktur penjualan kartu kredit yang diterima dari penjual
Wewenang:
meng-otorisasi dalam membuat nota pengiriman
Membawahi:
Tugas:
menyerahkan barang yang dipesan sesuai dg mutu,kuantitas,spesifikasinya sesuai dg yang tercantum dalam tembusan faktur penjualan kartu kredit yang diterima dari penjual
Wewenang:
meng-otorisasi dalam membuat nota pengiriman
Y.
Departemen
promosi
Bertanggung
jawab kepada:direktur pemasaran
Membawahi:bagian riset pasar,bagian promosi
Tugas:
1. bertanggungjawab atas kegiatan pemasaran
2. menerima an memahami setiap keluhan pelanggan
3. membuat rencana “costumer visit” dan “costumer call” untuk period tertentu
Wewenang:
menetapkan cara mempromosikan barang ke pelanggan
Membawahi:bagian riset pasar,bagian promosi
Tugas:
1. bertanggungjawab atas kegiatan pemasaran
2. menerima an memahami setiap keluhan pelanggan
3. membuat rencana “costumer visit” dan “costumer call” untuk period tertentu
Wewenang:
menetapkan cara mempromosikan barang ke pelanggan
Z.
Bagian riset
pasar
Bertanggung
jawab kepada: Departemen promosi
Membawahi:-
Tugas:
1. untuk mengetahui seberapa besar kekuatan para pesaing usaha yang akan dihadapi oleh pebisnis
2. mencari informasi mengenai harga,kuantitas,kualitas barang.
Wewenang:
3. menentukan para pesaing usaha sehingga mengetahui kelemahan dan kelebihan guna mendapatkan keuntungan
Membawahi:-
Tugas:
1. untuk mengetahui seberapa besar kekuatan para pesaing usaha yang akan dihadapi oleh pebisnis
2. mencari informasi mengenai harga,kuantitas,kualitas barang.
Wewenang:
3. menentukan para pesaing usaha sehingga mengetahui kelemahan dan kelebihan guna mendapatkan keuntungan
Z.1 Bagian
promosi
Bertanggung
jawab kepada: Departemen promosi
Membawahi:-
Tugas:
1. mengajukan anggaran biaya produksi kepada departemen promosi
2. melaksanakan progam promosi yang disetujui oleh departemen promosi
3. mengusulkan progam-progam promosi
Wewenang:
menentukan sarana-sarana dalam mempromosikan produk & mengusulkannya ke departemen promosi
menentukan pemasangan iklan terkait promosi produk
Membawahi:-
Tugas:
1. mengajukan anggaran biaya produksi kepada departemen promosi
2. melaksanakan progam promosi yang disetujui oleh departemen promosi
3. mengusulkan progam-progam promosi
Wewenang:
menentukan sarana-sarana dalam mempromosikan produk & mengusulkannya ke departemen promosi
menentukan pemasangan iklan terkait promosi produk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar